Ginanjar mempertanyakan surat dari Kordik apakah sudah mengetahui mapping penyebaran Omicron dan di wilayah mana saja yang telah berada di zona merah atau kuning.
Apabila Pemkab Cianjur sudah memiliki data yang akurat, kata dia, baru dapat mengambil langkah pencabutan PTM.
“Gubernur Jabar Ridwan Kamil tak menyebut Cianjur sebagai salah satu daerah harus mencabut PTM 100 persen,” ujarnya.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Cianjur menyampaikan, untuk perubahan skema pemberlakuan PTM di Jawa Barat hanya berlaku di wilayah Bandung Raya dan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).
“Harusnya Pemkab Cianjur mengikuti kebijakan pemerintah untuk kemaslahatan dan preventif kesehatan,” sarannya.