Tak Sesuai Syariat Islam, MUI Indramayu Larang Masyarakat Ikuti Ajaran Ponpes Al-Zaytun

Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).

JABARNEWS | INDRAMAYU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu menyatakan bahwa ajaran Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tidak sesuai dengan syariat Islam.

Oleh karenanya, Ketua MUI Kabupaten Indramayu Mohammad Satori melarang masyarakat Kabupaten Indramayu untuk mengikuti pendidikan di Al-Zaytun.

Baca Juga:  Polisi Dalami Kasus Perdagangan Orang Modus Pekerja Ilegal di Indramayu

Satori menerangkan, kegiatan yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun jauh dari tata cara peribadatan umat Islam pada umumnya.

Hal itu, lanjut dia, mulai dari salat, puasa, hingga ibadah haji yang katanya bisa dilakukan di Indonesia.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Jumat 7 April 2023

“Itu sangat tidak sesuai sekali dengan syariat-syariat Islam pada umumnya,” kata Satori dikutip JabarNews.com dari detikJabar, Sabtu (17/6/2023).