Kata dia, merasa tidak terima atas perbuatan tersebut, korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin. Atas adanya laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap saat duduk di sebuah warung.
“Tersangka dijerat pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)