JABARNEWS | CIREBON – Dua pelaku kasus pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur berinisial PU berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon saat sedang berada di kediamannya, termasuk Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Kedua pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini, diketahui berinisial H dan A. Mereka merupakan tetangga korban sendiri, yang tega menyetubuhi korban secara bergilir yang dilakukan di rumah korban.
Tindakan bejat kedua pelaku tersebut bermula, saat korban dan seorang laki-laki sedang pacaran dan bermesraan di sebuah rumah. Kemudian dipergoki oleh pelaku inisial A, kemudian mengajak kedua teman lainnya yakni H dan C untuk turut menyaksikan dan merekamnya.
Tidak lama kemudian ketiga pelaku langsung menggerebek korban dan mengancam akan menyebarkan video tersebut serta memviralkan nya. Merasa takut videonya tersebar, korban dengan terpaksa melayani nafsu bejat para pelaku dengan cara bergilir.
“Setelah mendapatkan perbuatan tidak senonoh oleh para pelaku. Korban melaporkan para pelaku kepada orang tuanya, “kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton. Jumat (12/08/2022)