Tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh oleh para pelaku, kemudian dilaporkan korban ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Sehingga para pelaku berhasil ditangkap.
“Berkat keterangan dari korban dan saksi, kami berhasil mengamankan dua pelaku saat berada di kediamannya. Dan satu pelaku lainnya masih dalam kenjeran kami. “katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon. Dan dikenakan pasal 76 jo pasal 81 ayat 1 dan pasal 76 E jo pasal 82, UU 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pencabulan dan persetubuhan terancam dengan hukuman maksimal 5 dan 15 tahun penjara, “tegasnya. (Arn)