Tampang Pelaku Arisan Fiktif di Karawang, Korban Capai 50 Orang dan Kerugian hingga Rp1,9 Miliar

Pelaku begal pantat di Sukabumi menyerahkan diri-
Ilustrasi penangkapan pelaku pembunuhan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap sebuah kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan fiktif senilai Rp 1,9 miliar yang melibatkan sekitar 50 korban, yang sebagian besar adalah ibu rumah tangga.

Baca Juga:  Remaja Asal Medan Hanyut di Sungai Deli, Ditemukan Tidak Bernyawa

Pelaku penipuan arisan fiktif berinisial AH (22) ini telah berhasil ditangkap di wilayah Johar, Karawang, setelah sebelumnya melarikan diri ke Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan bahwa pelaku AH telah menginisiasi aksi penipuan dengan membuat arisan fiktif yang ia sebut sebagai “get arisan.”

Baca Juga:  Turnamen Tarkam di Sukabumi Ricuh, Ini Hasil Penyelidikan Polisi

Dalam modus ini, AH menawarkan arisan dengan janji keuntungan berlipat ganda. Sebagai contoh, dengan menyertakan modal sebesar Rp 3.000.000, para peserta dijanjikan akan menerima arisan sebesar Rp 5 juta dalam waktu 3 hingga 4 minggu.

Baca Juga:  Sempat Buron, Pemilik Ponpes di Karawang Akhirnya Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Santriwati

Besaran setoran per peserta pun bervariasi, mulai dari Rp 3.000.000 hingga Rp 250 juta dengan janji pembayaran sekitar Rp 300 juta.