“Sekitar bulan Agustus itu terjadi collaps, yang bersangkutan tidak bisa menyampaikan uang atau arisan yang dijanjikan kepada para korban yang telah menyetorkan dana arisan,” ujar Wirdhanto.
Akibatnya, sekitar 50 orang melaporkan kejadian ini ke polisi, sebagian besar di antara mereka adalah ibu rumah tangga dari wilayah Cilamaya, Karawang. Total kerugian mencapai Rp 1,9 miliar.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa selama setahun menjalankan arisan fiktif, AH hanya memutar uang para korban dan sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya serta bersenang-senang.
Wirdhanto menyebutkan bahwa AH tidak memiliki pekerjaan tetap dan juga terlibat dalam kegiatan lain seperti mendukung penyanyi dangdut pada beberapa acara hajatan.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga hasil kejahatan, termasuk mobil, sepeda motor, sejumlah uang, dan beberapa sawah gadean.
Saat ini, polisi sedang mengembangkan penyelidikan terhadap pelaku lain yang terlibat dalam modus penipuan ini dan melakukan pelacakan terhadap aset dari kerugian yang lainnya, baik berupa barang maupun uang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News