Tanam Paksa AGB di Kebun Ubi, Pria Asal Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Seorang pria asal Kota Pematangsiantar berinisial BAS (17) ditangkap personil Polres Pematangsiantar saat duduk di kebun bunga, di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Senin (7/2/2022) sore.

Baca Juga:  Jalan Prof Mochtar Kusumaatmadja Diresmikan, Sejumlah Ruas Jalan Dialihkan Sementara, Cek Disini

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, pelaku ditangkap atas kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial ENM (16) warga Kabupaten Simalungun.

“Perbuatan pencabulan dilakukan tersangka di areal kebun ubi di jalan Sibatu batu, tepatnya di dekat permandian pulau batu, kelurahan Bahsorma, kecamatan Siantar sitalasari, kota pematangsiantar,” ucapnya, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:  Relakan Kepergian Sang Anak, Ridwan Kamil Dijadwalkan Sampai di Indonesia Hari Ini

Kata dia, peristiwa itu berawal saat pelaku mengajak korban jalan-jalan ke salah satu pemandian di Kota Pematangsiantar.

Tiba-tiba pelaku membawa korban ke areal kebun ubi dengan dalih untuk melihat pemandangan.

Baca Juga:  Kejati Jabar Limpahkan Berkas Kasus Hoaks ke PN Bandung, Habin Bahar bin Smith Siap Disidangkan