JABARNEWS | SUKABUMI – Masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi basah di Kabupaten Sukabumi resmi diperpanjang hingga 17 Desember 2024. Keputusan ini diambil setelah data terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat menunjukkan peningkatan signifikan jumlah warga terdampak.
Hingga Kamis (12/12/2024) pukul 07.00 WIB, tercatat sebanyak 20.722 jiwa atau 8.830 kepala keluarga (KK) terdampak bencana. Dari jumlah tersebut, 13.459 jiwa atau 4.653 KK harus mengungsi, sementara 1.655 jiwa masih berada dalam kategori terancam. Tragisnya, bencana ini juga mengakibatkan 10 korban jiwa, dengan dua orang—Eros dan Ojang—masih dinyatakan hilang. Upaya pencarian korban terus dilakukan selama masa perpanjangan tanggap darurat.
Bencana yang melanda 39 kecamatan dan 184 desa di Sukabumi ini juga mengakibatkan kerusakan besar pada infrastruktur. BPBD melaporkan 1.605 rumah rusak ringan, 1.829 rusak sedang, dan 2.058 mengalami kerusakan berat. Sementara itu, proses perbaikan dan rencana relokasi masih dalam tahap pendataan.
BPBD Sukabumi bersama aparat setempat, BPBD Provinsi Jawa Barat, dan berbagai instansi lainnya terus memetakan dampak kerusakan. Alat berat juga telah dikerahkan, termasuk di Kecamatan Pabuaran untuk membuka akses jalan yang tertutup material longsor.
Bantuan logistik terus disalurkan ke lokasi terdampak, namun kebutuhan mendesak masih tinggi. BPBD mencatat sejumlah barang yang sangat diperlukan oleh warga, antara lain Makanan siap saji atau sembako, Selimut dan alas tidur, Pakaian ganti untuk dewasa dan anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.