“Sidang pertama hari ini masih pembacaan tuntutan, belum sampai pemanggilan saksi. Jadi saya belum harus ke sana,” ujarnya.
Sebelumnya, Sidang dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon digelar hari ini, Senin (21/3/2022).
Atas perbuatannya, Kuwu S didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 8 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kaur Desa Citemu yang melaporkan dugaan korupsi atasannya yakni Nurhayati diagendakan menjadi saksi dalam sidang tersebut. (Red)