JABARNEWS | BANDUNG – Pusat Zakat Umat (PZU) merasa prihatin atas berita nasional mengenai salah satu lembaga filantropi Indonesia.
Situasi seperti itu menambah komitmen PZU sebagai bagian dari Lembaga Amil Zakat Nasional untuk konsisten menjalankan amanah sesuai dengan syariah dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Pusat Zakat Umat mengucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada BAZNAS dan Kementerian Agama Republik Indonesia atas kepercayaannya terhadap Pusat Zakat Umat melalui keluarnya perpanjangan surat keputusan izin operasional untuk mengelola dana umat.
Izin operasional diberikan oleh Kemenag RI setelah Pusat Zakat Umat melalui tahapan verifikasi administrasi dan lapangan oleh BAZNAS dan Kemenag RI. Bahkan untuk registrasi kali ini tiap laz dewan pengawas syariahnya harus ada rekomendasi dari MUI.
“Audit keuangan tahunan secara rutin oleh akuntan publik dengan predikat yang selalu ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ dan audit syariah oleh Irjen Kemenag RI dengan hasil ‘Baik Sesuai Syariah’,” kata Direktur Eksekutif PZU Angga Nugraha di Kota Bandung, Kamis (7/7/2022).