“Ada yang menggunakan golok, melukai korban, bahkan dari perbuatan itu pada 2021 terungkap bahwa pelaku mengakui pernah melakukan perbuatan pada 2015 dengan membacok korban sampai tangan korban putus,” tuturnya.
Para tersangka, jelas dia, dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara maupun dengan Pasal 365 bagi pelaku pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahub penjara. Adapun bagi penadah, dijerat dengan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dia menyebutkan, Polresta Bandung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut berdasarkan 83 laporan polisi yang diterima dari masyarakat. Polresta Bandung juga telah menghubungi para korban pencurian yang kendaraannya telah ditemukan.
“Sambil menunggu penyidikan lebih lanjut, (barang bukti) ini bisa dipinjampakaikan sekaligus dirawat oleh korban dengan membuat berita acara permohonan pinjam pakai barang bukti,” katanya.
Namun demikian, lanjut Kusworo, pada saat berkas penyidikan sudah lengkap dan siap dikirimkan ke kejaksaan, maka saat penyerahan tersangka dengan barang bukti, petugas memohon untuk barang bukti dikembalikan ke kepolisian.