JABARNEWS | BEKASI – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengamankan dua orang PNS. Belakangan diketahui, kedua PNS tersebut merupakan tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Keduanya ditangkap di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi. Saat penangkapan tersebut, tim Kejari mengamankan uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah.
Namun demikian Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengaku belum bisa menjelaskan secara terperinci soal penangkapan dua PNS dari BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut.
“Dua orang kita amankan, aparatur negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Jadi hingga saat ini kami masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat-alat bukti,” kata Ricky kepada media, Rabu (30/3).
Jika datanya sudah lengkap, Ricky mengaku akan menjelaskan semua soal penangkapan tersebut esok harinya.
“Untuk sementara itu dulu nanti setelah melakukan pendalaman dan meningkatkan status pasti kami beritahu,” ungkapnya.
Ia menyebut, penangkapan bermula dari laporan yang diterimanya. Pihaknya bersama tim langsung menuju ke lokasi dan menangkap kedua terduga tersangka.
“Kasusnya dugaan pemerasan, berdasarkan laporan. Kalau ada yang diperas, berarti ada yang tidak senang. Dasar penangkapan, laporan dari korban yang keberatan dengan pemerasan tersebut,” jelas Ricky.
Selain menangkap keduanya di ruangan Badan BPKAD Kabupaten Bekasi, pihaknya juga menggeledah sejumlah uang di hotel yang menjadi tepat kedua terduga tersangka menginap. (red)