JABAR NEWS | PURWAKARTA – Warga Kampung Cilalawi RT 03/01 Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta terpaksa harus dibawa ke RSUD Bayu Asih.
Pasalnya pria berprofesi sebagai buruh itu mengalami luka cukup serius di sejumlah bagian tubuhnya. Korban diduga dianiaya tersangka berinisial PS (23) yang tidak lain merupakan tetangganya.
“Permasalahannya sudah kita tangani dan pelaku sudah kita amankan di Polsek Sukatani berikut barang buktinya,” kata Kapolsek Sukatani AKP H. Suhartana,SH melalui Kanit Reskrim Iptu. Jajang Sukandar, Senin (23/10/2017).
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban sedang duduk di salah satu warung yang bersebelahan dengan sebuah minimarket Desa Cianting Utara.
Entah apa yang ada di dalam benak tersangka secara tiba-tiba tersangka PS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah bambu hingga korban tergeletak tak berdaya di tempat kejadian.
Kendati korban sudah tak berdaya, tersangka terus menerus memukuli korban. Beruntung korban berhasil diamankan oleh warga yang berada di lokasi kejadian dan langsung membawa korban ke RSUD Bayu Asih.
“Tersangka PS dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua sampai lima tahun Penjara,” ujar Jajang. (Cw2)
Jabar News | Berita Jawa Barat