Target Bjb Salurkan KPR, Tercatat Hingga Desember 2021 Sebanyak 5.7000 Unit Rumah

JABARNEWS | BANDUNG – Bank bjb menargetkan penyaluran KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 5.700 unit hingga Desember 2021.

Sampai Oktober 2021 kemarin, bank bjb berhasil menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan baik.

Hingga Oktober 2021, bank bjb berhasil menyalurkan KPR FLPP sebanyak 5.829 unit, sesuai program pemerintah untuk menghadirkan hunian yang terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga: IDC 2021 Jabar: Bekat Digitalisasi, Orang Tetap Tinggal di Desa Rejeki Kota, Bisnis Mendunia

Baca Juga: Vaksinasi Lansia di Kota Tebing Tinggi Rendah, Hanya 39,79 Persen

“Bank bjb senantiasa mendukung program pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempermudah akses masyarakat mendapat hunian yang terjangkau. Lewat penyaluran KPR FLPP, semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat memperoleh hak tempat tinggal dengan skema yang sederhana,” ungkap pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:  Pihak BPJS Kesehatan Kaget Terkait Putusan Bupati Tasikmalaya

Baca Juga: Yuk Simak Tips Ini Agar Bisa Mengatasi Rasa Minder Kalian

Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 November 2021: Hore, Ada yang Akan Naik Gaji Hari Ini

Komitmen ini kata dia, tercermin dari penyaluran KPR FLPP oleh bank bjb yang senantiasa meningkat setiap tahunnya sejak 2016. Selama enam tahun, bank bjb berhasil menyalurkan KPR FLPP sebanyak 15.054 unit dengan nilai plafon mencapai Rp2 Triliun.

Hal tersebut diapresiasi oleh direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR Arief Sabaruddin.

Dia menyebutkan, apresiasi kepada 41 bank pelaksana yang telah berkontribusi untuk menuntaskan target sesuai dengan komitmen yang ditetapkan.

“Sebanyak 38 bank pelaksana telah menyalurkan dana sebanyak 80% ke atas dari kuota yang diberikan. Ini kerja keras semua pihak dengan memanfaatkan waktu singkat untuk hasil optimal,” tutur Arief Sabaruddin dalam keterangan resmi melaui siaran pere.

Baca Juga:  Makin Canggih, Pemkot Bandung Kerja Sama Dengan Korea Untuk Perkuat Kamanan Siber

Baca Juga: Diguyur Hujan, Longsor Tutup Akses Jalan Cigadog Tanggeung Cianjur

Baca Juga: Capaian Vaksinasi di Kecamatan Langensari Kota Banjar Rendah, Ternyata Masyarakat Ragukan Vaksin Covid-19

Saat ini, pemerintah menutup sementara penyaluran KPR FLPP per Oktober 2021. Hal ini disebabkan oleh adanya peralihan dari penyelenggara program FLPP dari PPDPP ke BP Tapera mulai 2022. Namun pada sisa waktu hingga Desember 2022, PPDPP tengah mempersiapkan peralihan tersebut agar berjalan dengan optimal.

“Proses peralihan FLPP dari PPDPP ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP TAPERA) membutuhkan persiapan adminstrasi yang harus segera kami selesaikan di antaranya, penyelesaian audit dari BPKP, laporan penutup serta perjanjian tripartit antara PPDPP, Bank Pelaksana dan BP Tapera terkait FLPP. Diharapkan 2 bulan terakhir ini seluruhnya dapat berjalan dengan lancar, agar layanan yang kami lakukan dapat terus berjalan di lembaga baru,” ungkap Arief.

Baca Juga:  Bey Machmudin: West Java Paragliding Championship 2024 Momen Promosi Potensi Wisata

Merujuk pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan FLPP pada PPDPP kepada BP TAPERA, disampaikan bahwa terdapat pengalihan fungsi antara PPDPP dengan BP TAPERA, yaitu : Sistem tata kelola; Pegawai profesional / non – aparatur sipil negara; dan Seluruh aset utama pendukung langsung layanan FLPP berupa aset berwujud maupun aset tidak berwujud (teknologi informasi).

Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 November 2021: Hore, Ada yang Akan Naik Gaji Hari Ini

Peralihan program FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera ini juga mengacu pada amanat Peraturan Menteri Keuangan No. 111 tahun 2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari PPDPP kepada BP Tapera dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah.***