Target Pajak Hotel dan Restoran Pangandaran Tahun 2022 Capai Rp27 miliar, Bulan Februari Sudah 12,59 Persen

Ilustrasi pajak hotel dan restoran. (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan, target tersebut bisa tercapai namun dengan catatan kasus Covid-19 tidak mengalami peningkatan.

Jika kasus Covid-19 semakin turun, maka destinasi wisata akan tetap buka dan berjalan lancar. “Sehingga perekonomian masyarakat terus meningkat, PAD pun akan lancar,” jelasnya.

Baca Juga:  Walah! Gara-gara PMK Kabupaten Pangandaran Kehilangan Transaksi Hewan Kurban Sebesar Rp6 Miliar

Pihaknya pun akan terus mengoptimalkan realisasi capaian pajak hotel dan restoran. “Kita ingin selama satu bulan, target pajak dari sektor hotel dan restoran mencapai Rp3 miliar,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Warga RW 04 Kelurahan Kebonwaru Merasa Terbantu Dapat CSR Bantuan PLN