Tarif Baru Angkot di Kota Depok Setelah Kenaikan Harga BBM

JABARNEWS │ DEPOK – Pemkot Depok, Jawa Barat, resmi menaikan tarif angkot sebagai dampak kenaikan harga BBM bersubsidi, beberapa waktu lalu.

Tarif angkot baru yang berlaku sejak 8 September 2022 lalu ini tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Senin 23 Januari 2023

Dalam Perwal itu disebutkan teknis pelaksanaan kenaikan tarif angkot baru ini akan dilaksanakan Dinas Perhubungan setempat.

“Dinas Perhubungan Kota Depok nanti yang akan menjalankan teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” sebut Wali Kota Depok Mohammad Idris, mengutip perwal tersebut di Depok, Jabar, Minggu (11/9/2022).

Baca Juga:  Jum'at Keramat, Tiga Pemuda di Karawang Tewas Disambar Kereta Api

Setelah ada penetapan kenaikan tarif, maka setiap pengendara wajib menempelkan Perwal pada bagian yang jelas terlihat dan mudah dibaca oleh penumpang.

Baca Juga:  Kenaikan Tarif Angkutan Umum di Kabupaten Bogor Maksimal Rp2.000, Ini Dasarnya

Dalam perwal tersebut, disebutkan tarif penumpang untuk 24 trayek yang ada di Kota Depok, yang khusus pelajar dikenakan tarif Rp3.000 per penumpang.