Tarif Parkir di Kota Bandung Bakal Naik per 1 Januari 2022, Ini Besarannya

Ilustrasi, Parkir, (Freepik)

Sementara itu, potensi pendapatan parkir per tahun yang dikeluarkan BLUD parkir, Jalan  Braga pada hari kerja sebesar Rp. 37.440.000 dan Rp. 16.128.000 pada hari libur.

Pengamat Kebijakan Publik Unpar, Asep Warlan mengaku mendukung terkait rencana itu. Menurutnya, selain memang untuk pendapatan asli daerah (PAD), kenaikan retribusi parkir juga memang ada maksud lain, yakni supaya orang-orang tak menggunakan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum.

Baca Juga:  BBSPJIBBT Raih Penghargaan BLU Terbaik dari Kemkeu

Ketika masyarakat telah gunakan kendaraan umum, maka manfaatnya dapat mengurangi kemacetan, mengurangi polusi udara, serta terpenting mengalihkan transportasi masyarakat dari pribadi ke umum.

Baca Juga:  Dishub Kota Bandung Sebut Arus Kendaraan Selama Lebaran Berjalan Lancar

“Negara-negara Eropa, masalah parkir justru mahal retribusinya dan sulit mencari parkir. Lalu, di Singapura saja, orang dipaksa untuk menggunakan kendaraan umum. Jadi, maksud kenaikan retribusi yang didengungkan pemkot itu. Tapi, yang jadi masalahnya Kota Bandung sudah tersedia atau belum kendaraan yang aman, nyaman, murah, dan terjangkau agar orang cenderung menggunakan kendaraan umum,” ujarnya.

Baca Juga:  Jangan Buang Sampah Sembarangan di Desa Teja Majalengka, Lihat Sanksinya

Asep mengaku kenaikan retribusi parkir memanglah positif. Hanya, dia meminta ke Pemkot Bandung untuk dapat memastikan dahulu dana parkir ini digunakan kepada pembangunan dan tak diselewengkan.