Sementara itu, potensi pendapatan parkir per tahun yang dikeluarkan BLUD parkir, Jalan Braga pada hari kerja sebesar Rp. 37.440.000 dan Rp. 16.128.000 pada hari libur.
Pengamat Kebijakan Publik Unpar, Asep Warlan mengaku mendukung terkait rencana itu. Menurutnya, selain memang untuk pendapatan asli daerah (PAD), kenaikan retribusi parkir juga memang ada maksud lain, yakni supaya orang-orang tak menggunakan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum.
Ketika masyarakat telah gunakan kendaraan umum, maka manfaatnya dapat mengurangi kemacetan, mengurangi polusi udara, serta terpenting mengalihkan transportasi masyarakat dari pribadi ke umum.
“Negara-negara Eropa, masalah parkir justru mahal retribusinya dan sulit mencari parkir. Lalu, di Singapura saja, orang dipaksa untuk menggunakan kendaraan umum. Jadi, maksud kenaikan retribusi yang didengungkan pemkot itu. Tapi, yang jadi masalahnya Kota Bandung sudah tersedia atau belum kendaraan yang aman, nyaman, murah, dan terjangkau agar orang cenderung menggunakan kendaraan umum,” ujarnya.
Asep mengaku kenaikan retribusi parkir memanglah positif. Hanya, dia meminta ke Pemkot Bandung untuk dapat memastikan dahulu dana parkir ini digunakan kepada pembangunan dan tak diselewengkan.