Tarif Retribusi TPA di Cianjur Naik Rp40 Ribu per Kubik, Herman Suherman Lepas Tangan

Tarif pelayanan persampahan atau kebersihan untuk retribusi pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang disediakan Pemkab Cianjur mengalami naik. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Tarif pelayanan persampahan atau kebersihan untuk retribusi pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang disediakan Pemkab Cianjur mengalami kenaikan.

Kabid Lingkungan Hidup (LH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Neneng Restiantie menyatakan, semula tarif restribusi berada di angka Rp10 ribu per kubik, kini naik menjadi Rp50 ribu per kubik.

Baca Juga:  Polisi di Cianjur Buru Pemodal yang Sering Berangkatkan Pekerja Migran Secara Ilegal

“Hal tersebut sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2021 yang baru disahkan pada bulan Januari 2022,” kata Neneng saat dikonfirmasi langsung awak media, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:  Pastikan Pembangunan KCIC Rampung 2022, Luhut: Setiap Tiga Bulan Kami Evaluasi

Kenaikan sebesar Rp40 ribu per kubik untuk kenaikan tarif restribusi tentunya akan sangat dirasakan masyarakat Cianjur diawal tahun 2022.

“Sudah sesuai antara aturan pusat diimplementasikan di daerah yang sudah sesuai dengan (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) RPJMN khusus persampahan,” tuturnya.

Baca Juga:  Herman Suherman Pastikan Bangun Kembali Rumah Warga yang Ambruk Akibat Banjir Bandang di Cianjur