“Nah, hal ini tertuang pada peraturan Bupati Cianjur dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” tambanya.
Neneng menyampaikan, sesuai Perbup Nomor 36 tahun 2021 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan, kebersihan dan penyediaan atau penyedotan kakus.
“Selain itu Kemendagri Nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah,” pungkasnya.
Terpisah, Bupati Cianjur H. Herman Suherman tidak begitu memahami terkait kenaikan restribusi sampah yang baru disahkan pada tahun 2022.
“Saya kurang paham dan mengetahui bisa tanyakan ke DLH Cianjur saja secara teknis,” tutup singkat. (Mul)