“Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa diamankan oleh Polsek Sukmajaya saat berpakaian PDL Polri untuk membuat laporan kehilangan kartu tanda anggota atas nama Yoga Pratama,” kata Alfa dalam keterangan resmi.
Ketika diserahkan ke Polres, terungkap bahwa Yoga adalah tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang sedang diselidiki oleh polisi.
Sebelumnya, Yoga juga mengaku sebagai pegawai negeri sipil di Dirjen Imigrasi. Fakta persidangan mengungkap bahwa Yoga menipu AH, seorang yatim piatu, dengan mengaku sebagai staf ahli Dirjen Imigrasi.
“Karena terbujuk rayu dan saat itu AH sedang dalam pendidikan, AH menyerahkan seluruh harta peninggalan orang tuanya kepada Yoga yang berjanji akan menyimpannya di deposit box bank,” jelas Arief.
Namun nyatakan mobil, BPKB, dan sertifikat tanah milik AH malah dijual oleh Yoga. Atas perbuatannya itu, tersangka Yoga pun dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasi Intel Kejari Depok, M Arief Ubaidillah, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penuntutan terhadap Yoga Pratama yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi AH.
“Terkait perbuatan terdakwa yang mengenakan seragam lengkap perwira pertama Polri dan pembuatan surat kehilangan kartu tanda anggota Polri palsu, nanti kami akan membuktikannya di persidangan,” ujar Arief.
“Terdakwa memang sengaja melakukan tindakan ini untuk menguasai harta korban, termasuk memudahkan pemindahan rekening dengan menggunakan identitas Polri,” tambahnya.
Ubai juga menyampaikan bahwa bukti komunikasi serta jejak digital menunjukkan Yoga sering menggunakan kendaraan berplat nomor polisi dan beberapa kali meminta pengawalan voorijder dengan mengaku sebagai anak seorang Jenderal polisi.
“Kepada siapa pun yang merasa menjadi korban dalam perkara lain oleh terdakwa, dapat melaporkan ke pihak kepolisian,” tutupnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News