JABARNEWS │ BEKASI – Peristiwa tawuran antara dua kelompok pelajar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berakhir dengan tragis. Seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial MF meninggal dunia dalam insiden tersebut. Polisi langsung bergerak cepat menangkap dua pelaku utama, yang juga masih berstatus pelajar.
Wakil Kapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, mengonfirmasi penangkapan dua tersangka yang berusia 15 tahun, yakni MRA dan MA. Kedua pelajar tersebut terlibat dalam aksi tawuran yang menyebabkan MF kehilangan nyawanya akibat sabetan senjata tajam.
“Tawuran ini terjadi antara pelajar dari SMP Negeri 1 Cabangbungin dan SMP Negeri 2 Cabangbungin,” jelas Saufi pada Kamis.
Tawuran ini dipicu oleh komunikasi di media sosial. MRA menerima pesan di Instagram dari seorang siswa SMPN 1 Cabangbungin yang menggunakan akun @16stayhigh. Pesan tersebut menantang kelompok pelajar SMPN 2 Cabangbungin untuk tawuran.
Tantangan ini kemudian disebarluaskan oleh MRA dan MA kepada teman-temannya melalui grup WhatsApp. Pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, kedua kelompok akhirnya berkumpul di lokasi yang telah disepakati di Kampung Kukun, Jayabakti, Cabangbungin.