Pertemuan tersebut segera berubah menjadi aksi tawuran. MRA dan MA disebut sebagai pelaku yang secara langsung melukai MF dengan senjata tajam. MRA menyerang bagian dada korban, sementara MA mengarahkan celurit ke leher MF.
Akibat luka serius yang dialami, MF dilarikan oleh temannya ke Klinik Safira yang berlokasi dekat dengan tempat kejadian. Namun, sayangnya nyawa MF tidak dapat diselamatkan.
Setelah insiden tersebut, polisi menerima laporan dari keluarga korban dan segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Dalam waktu dua hari, tim gabungan Polsek Cabangbungin dan Polres Metro Bekasi berhasil menangkap MRA di rumah keluarganya di Tambun Utara. Sementara itu, MA ditangkap di sebuah pondok pesantren di Tangerang, Banten.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit panjang, sepeda motor yang digunakan saat tawuran, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Kedua pelaku kini dihadapkan pada hukum dan dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76c UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar.
Kapolres Metro Bekasi menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelajar untuk mencegah terjadinya tawuran di masa depan. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan potensi tawuran kepada pihak berwajib.
“Kami akan terus meningkatkan patroli, tidak hanya di malam hari, tetapi sepanjang hari,” tegasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News