Tega Cabuli Bocah, Pria asal Ciomas Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | BOGOR – AA (42) pelaku pencabulan terhadap seorang anak di Ciomas, Kabupaten Bogor terancam hukuman 15 tahun. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal perlindungan anak.

“Kita jerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca, Aduh Malam Tahun Baru di Guyur Hujan

Siswo mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Jumat (22/5/2022) kepada seorang anak berusia 4 tahun. Pihaknya menangkap pelaku setelah menerima laporan terkait aksi pencabulan itu.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini 16 Juni 2022

Dirinya mengaku, kemudian dilakukan penyelidikan terkait kasus ini. Hingga akhirnya menangkap pelaku.

“Yang mana dari penyelidikan yang kita lakukan berhasil kita amankan seorang pelaku berinisial AA (42). Yang mana pelaku pencabulan tersebut tak lain merupakan tetangga korban.” ujarnya.

Baca Juga:  Waduh! 14 Anak di Karawang Terinfeksi HIV