Lalu, ibu korban penasaran dan menanyakan apa yang dialami korban, namun kali ini korban tidak berani menceritakannya.
Akhirnya korban memberitahu kepada perangkat Desa di Nalotantan, dan melaporkan ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata membenarkan penangkapan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak tiri.
“Iya pelaku sudah kita amankan pada senin 31 Oktober lalu, saat ini ditahan guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres Merangin saat menggelar Konferensi pers, di aula Wirasatya Polres Merangin, Selasa (8/11)