“Saat korban berada dalam kamar, pelaku masuk dan menyebutubuhi korban layaknya suami istri,” terang dia.
Dia menambahkan, atas pengakuan korban, akhirnya saksi melaporkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi.
Atas Laporan itu, pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan terkait pencabulan anak dibawah umur.
“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman kurungan diatas 10 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)