Tegas, Bey Minta ASN Jabar Mundur Jika Berniat Maju di Pilkada 2024

Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS │ BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin kembali menekankan pentingnya netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di wilayahnya menjelang Pilkada Serentak 2024.

Menurut Bey, salah satu langkah yang harus diambil oleh ASN yang ingin maju dalam pilkada adalah mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Gulirkan Bantuan Modal Usaha Tanpa Bunga bagi Warganya, Begini Cara Mengikutinya

Pengunduran diri ASN tersebut dapat diajukan minimal 40 hari sebelum pendaftaran resmi dimulai, dengan masa pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Pilkada sendiri akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024.

Baca Juga:  Infrastruktur TPPAS Regional Legok Nangka akan Segera Dibangun, Bey Machmudin Bilang Begini

“ASN yang ingin mencalonkan diri sudah diimbau oleh Kemendagri untuk mundur 40 hari sebelum pendaftaran. Ini harus ditekankan,” tegas Bey.

Baca Juga:  Bey Machmudin Dorong Reaktivasi Jalur Kereta Api Banjar-Pangandaran dan Ciwidey-Bandung

Lebih lanjut, Bey menambahkan bahwa ASN yang sudah mulai berkomunikasi dengan partai politik diwajibkan untuk segera mengajukan cuti atau mundur dari jabatannya.