JABARNEWS │ CIANJUR – Bupati Cianjur, Herman Suherman tegas melarang sekolah dan satuan pendidikan di wilayahnya untuk memungut iuran guna biaya acara perpisahan.
Larangan ini disampaikan melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur terkait penyelenggaraan acara perpisahan sekolah.
“Silakan menggelar acara perpisahan di sekolah masing-masing tanpa iuran,” ujar Herman pada Senin (27/5).
Herman mengimbau para orang tua murid untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Cianjur jika menemukan pungutan atau iuran perpisahan di sekolah.
“Jika ada yang melanggar, silakan laporan langsung ke saya atau ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Cianjur,” tegasnya.