Meskipun demikian, Herman menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak berarti Pemkab Cianjur melarang kegiatan perpisahan di sekolah-sekolah.
Herman menjelaskan bahwa acara perpisahan boleh diadakan asalkan tidak memberatkan siswa dan orang tua. Langkah ini diambil mengingat banyaknya keluhan terkait besarnya iuran yang harus dibayarkan saat akhir tahun ajaran.
“Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat yang melarang sekolah mengadakan study tour ke luar daerah. Cukup menggelar study tour di dalam kota karena Cianjur memiliki objek wisata yang tidak kalah dengan daerah lain,” ungkap Herman. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News