JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menaikan tarif air baku mulai bulan Januari 2023.
Kepastian itu tertuang dalam Nomor:27/KPTS/M/2023 tanggal 21 Januari 2023/PJT II menetapkan Tarif Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Pemanfaatan Sumber Daya Air Bagi Perusahaan Daerah Air Minum dan Industri Pada Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta II di Provinsi Jawa Barat
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Alaikassalam, tidak setuju atas kenaikan tarif baru biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) untuk Perusahaan Daerah Air Minum sebesar Rp. 141,27/m3 yang diberlakukan oleh pihak PJT II mulai Januari 2023.
“Saya tidak setuju atas kenaikan tarif baru air baku yang diberlakukan oleh PJT II. Sebab, dengan kenikan tarif itu akan berdampak pada naiknya tarif kepada pelanggan air Perumdam Jasa Tirta milik Pemkab Purwakarta,”kata Alaikassalam yang akrab di sapa Alex itu kepada wartawan media ini, Selasa 14 Pebruari 2023.
Menurut Alex yang juga menjabat Ketua Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) DPRD Purwakarta, sebaiknya pihak PJT II meninjau ulang atas keputusan menaikan tarif air baku itu. Sebab, kondisi perekonomian masyarakat saat ini masih belum stabil setelah dilanda covid-19 selama dua tahun.