Tegas, Wali Kota Depok Minta Parpol Tertibkan Baliho hingga Bendera

Wali Kota Depok Mohammad Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris. (foto: istimewa)

Pemasangan alat peraga atau media promosi boleh dilakukan jika sudah mendapatkan izin atau rekomendasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, baliho dan sejenisnya dilarang dipasang secara melintang di atas jalan.

Baca Juga:  Begini Kronologi Seorang Ayah Tega Aniaya Anak dan Istrinya Hingga Meninggal Dunia

Tak hanya itu, rupanya Idris juga mengeluarkan SE tersebut khusus bagi dewan pimpinan cabang (DPC) atau dewan pimpinan daerah (DPD) parpol, organisasi kemasyarakatan, pimpiman lembaga/instansi swasta se-Kota Depok. (red)

Baca Juga:  Kronologi Wanita Tertabrak KRL di Stasiun Depok Baru, Diduga Sengaja Lompat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News