Kata dia, dari keterangan pelaku, motif pembunuhan itu, pelaku hendak memperkosa, namun korban melakukan perlawanan sehingga pelaku emosi dan mencekik korban. Pelaku juga menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebuah gunting.
“Motifnya pelaku hendak memperkosa, namun korban melawan sehingga pelaku menghabisi korban dengan sebuah gunting,” papar dia.
Agus menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan,” bilangnya.(mad).