JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta menyatakan bahwa ribuan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di wilayahnya telah menjalani uji kelayakan kendaraan atau uji KIR.
Kepala Dinas Perhubungan Purwakarta, Iwan Soeroso Sudiro, menjelaskan bahwa uji KIR bertujuan untuk memastikan kendaraan layak digunakan di jalan raya, khususnya untuk kendaraan penumpang dan angkutan barang.
Menurut Iwan, uji kelayakan kendaraan yang dilakukan secara berkala ini merupakan langkah penting dalam upaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta meminimalkan dampak pencemaran udara akibat emisi gas buang kendaraan bermotor.
Pengujian dilakukan setiap enam bulan sekali, dan salah satu manfaat utamanya adalah mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga kualitas lingkungan dari polusi udara.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dishub Purwakarta, sejak tahun 2021, jumlah kendaraan yang telah menjalani uji KIR mengalami peningkatan signifikan.