Pada tahun 2021, tercatat sebanyak 8.544 unit kendaraan yang diuji, kemudian pada tahun 2022 jumlah tersebut meningkat menjadi 8.967 unit, sementara pada tahun 2023 terdapat 7.838 unit kendaraan yang menjalani uji kelayakan.
Pada periode Januari hingga Agustus 2024, jumlah kendaraan yang telah menjalani uji KIR mencapai 3.950 unit.
Iwan menegaskan bahwa jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan berlanjutnya proses uji KIR. Ia menekankan pentingnya partisipasi yang tinggi dalam uji kelayakan kendaraan ini untuk membantu menekan angka kecelakaan dan polusi.
Jenis kendaraan yang diwajibkan mengikuti uji KIR meliputi kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan penumpang, angkutan barang, bus, serta kereta tempelan dan gandengan.
Iwan menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut perlu menjalani pengujian secara rutin untuk memastikan kelayakan teknisnya di jalan raya. (red)