Telah Meringkuk di Hotel Prodeo, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Guru di Karawang Terancam Hukuman Segini

Ilustrasi tahanan di dalam penjara
Ilustrasi penahanan tersangka. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – AD pelaku penyiraman seorang guru bernama Eli Chuherli (56) kini harus meringkuk di hotel prodeo atas perbuatannya.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun atas ulahnya sendiri melakukan tindak kriminal. Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.

Baca Juga:  Teman dipecat, Ratusan Buruh demo PT Anugrah Mutu Bersama

Arief mengatakan, pelaku AD dikenakan Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 354 ayat 1. Saat ini pelaku sudah dimasukan ke rutan Polres Karawang.

Baca Juga:  Banjir di Serdang Bedagai Semakin Parah, Ribuan Kepala Keluarga Terdampa

“Ancaman hukumannya 8 sampai 10 tahun penjara,” katanya, Rabu (12/7/2023).

Pelaku berinisial AD ditangkap pada Selasa (11/7/2023) malam di wilayah Telukjambe, Kabupaten Karawang. Adapun motif pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati terhadap korban.

Baca Juga:  Ema Sunarna Harap Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Kota Bandung Meningkat