JABARNEWS | KARAWANG – AD pelaku penyiraman seorang guru bernama Eli Chuherli (56) kini harus meringkuk di hotel prodeo atas perbuatannya.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun atas ulahnya sendiri melakukan tindak kriminal. Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy.
Arief mengatakan, pelaku AD dikenakan Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 354 ayat 1. Saat ini pelaku sudah dimasukan ke rutan Polres Karawang.
“Ancaman hukumannya 8 sampai 10 tahun penjara,” katanya, Rabu (12/7/2023).
Pelaku berinisial AD ditangkap pada Selasa (11/7/2023) malam di wilayah Telukjambe, Kabupaten Karawang. Adapun motif pelaku melakukan aksinya lantaran sakit hati terhadap korban.