JABARNEWS | BEKASI – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan bahwa pihaknya sedang menelusuri tindak pelecehan seksual karyawati di lingkungan perusahaan di daerahnya.
Dani menyebutkan, hal tersebut mengingat ada dugaan telah terjadi pelanggaran aturan baik dari aspek norma sosial, moral, serta hukum.
Dia menehaskan bahwa upaya penelusuran kasus tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat yang selama ini menjalankan fungsi pemantauan terhadap perusahaan.
“Pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Jawa Barat, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi,” kata Dani di Bekasi, Kamis (4/5/2023).
Dia meminta pekerja wanita yang menjadi korban untuk segera melaporkan kejadian dimaksud kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi.