JABARNEWS | BANDUNG – Tempat hiburan di Kota Bandung dilarang beroperasi saat Ramadhan Tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Arief Syaifudin mengatakan, tempat hiburan diminta untuk ditutup mulai dari Selasa (21/3/2023) mulai pukul 18.00 WIB hingga Selasa (25/5/2023) pukul 18.00 WIB.
“Larangan itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,” kata Arief dalam surat edaran yang ditandatanganinya di Bandung, Selasa (21/3/2023).
Surat edaran tersebut telah dikeluarkan oleh Disbudpar Kota Bandung dengan Nomor : 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan.
Dalam surat edaran itu, jenis tempat hiburan yang dilarang dibuka selama Ramadhan antara lain bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, spa, serta sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.