Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Buka saat Ramadhan

Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: CNN).

Untuk pemutaran film-film di bioskop, dia berharap penyedia tempat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Apabila ada yang melanggar, menurutnya tempat hiburan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 yentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (Red)

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Harap Udara di Jabar Bersih Melalui Uji Emisi Kendaraan