Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Diminta Tutup Selama Ramadan

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menggandeng 17 perusahaan (BUMD, BUMN, perusahaan swasta) dalam pengananan gelombang ke-3 pandemi Covid-19 di Kota Bandung.

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung meminta pengelola tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama Ramadan 2022. Bila nekad beroperasi, maka akan disegel.

Pelaksana tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulayana mengatakan, selama Ramadan tempat hiburan malam dilarang beroperasi. Pelarangan ini berlaku sejak H-1 Ramadana hingga H+4 Idulfitri.

Baca Juga:  Bawa Sabu 50 Kg dari Asahan, Seorang Pria Asal Batubara Ditangkap

Lanjutnya, pihaknya telah menginstruksikan kepada tim satgas Covid-19 untuk melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam. Bila melanggar, akan ada tindak tegas dari aparat.

Baca Juga:  Dani Ramdan Anggarkan Rp30 Miliar untuk Perbaikan Jembatan Cipamingkis Bekasi

“Ya kalau ada yang melanggar aturan ini tentu (tempat hiburan) kami segel. Bagi tempat-tempat makan boleh buka hanya jangan terlalu mencolok. Kami juga tetap hargai mereka yang tak berpuasa (agama lain),” katanya, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 14 Januari 2023

Ia menambahkan, ada sejumlah aturan pada Ramadan tahun ini. Mulai dari penambahan jam operasional untuk tempat-tempat yang melayani jasa drive thru menjadi 24 jam.