Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Diminta Tutup Selama Ramadan

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menggandeng 17 perusahaan (BUMD, BUMN, perusahaan swasta) dalam pengananan gelombang ke-3 pandemi Covid-19 di Kota Bandung.

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung meminta pengelola tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama Ramadan 2022. Bila nekad beroperasi, maka akan disegel.

Pelaksana tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulayana mengatakan, selama Ramadan tempat hiburan malam dilarang beroperasi. Pelarangan ini berlaku sejak H-1 Ramadana hingga H+4 Idulfitri.

Baca Juga:  Ini Persembahan Spesial dari Kota Bandung saat HUT ke-77 RI

Lanjutnya, pihaknya telah menginstruksikan kepada tim satgas Covid-19 untuk melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam. Bila melanggar, akan ada tindak tegas dari aparat.

Baca Juga:  Gila, Oknum Tukang Parkir di pasar Andir Bandung Beri Tarif Yang Bikini Nyesek

“Ya kalau ada yang melanggar aturan ini tentu (tempat hiburan) kami segel. Bagi tempat-tempat makan boleh buka hanya jangan terlalu mencolok. Kami juga tetap hargai mereka yang tak berpuasa (agama lain),” katanya, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:  Ada Upaya Penjegalan Anies Baswedan, Demokrat Jabar Minta Perlindungan Hukum ke MA

Ia menambahkan, ada sejumlah aturan pada Ramadan tahun ini. Mulai dari penambahan jam operasional untuk tempat-tempat yang melayani jasa drive thru menjadi 24 jam.