JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung meminta pengelola tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama Ramadan 2022. Bila nekad beroperasi, maka akan disegel.
Pelaksana tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulayana mengatakan, selama Ramadan tempat hiburan malam dilarang beroperasi. Pelarangan ini berlaku sejak H-1 Ramadana hingga H+4 Idulfitri.
Lanjutnya, pihaknya telah menginstruksikan kepada tim satgas Covid-19 untuk melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam. Bila melanggar, akan ada tindak tegas dari aparat.
“Ya kalau ada yang melanggar aturan ini tentu (tempat hiburan) kami segel. Bagi tempat-tempat makan boleh buka hanya jangan terlalu mencolok. Kami juga tetap hargai mereka yang tak berpuasa (agama lain),” katanya, Minggu (3/4/2022).
Ia menambahkan, ada sejumlah aturan pada Ramadan tahun ini. Mulai dari penambahan jam operasional untuk tempat-tempat yang melayani jasa drive thru menjadi 24 jam.