Tempat Spa di Karawang Nekat Tetap Beroperasi Saat Ramadhan

Bupati Karawang saat melakukan sidak ke tempat spa
Bupati Karawang saat melakukan sidak ke tempat spa. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melakukan tindakan tegas terhadap tempat usaha hiburan malam yang nekat beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Salah satu tempat yang menjadi sasaran sanksi adalah tempat spa/massage yang terletak di Ruko Sedana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Baca Juga:  Berprestasi, 276 Atlet Karawang Dapat Bonus hingga Puluhan Juta Rupiah

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengonfirmasi bahwa izin operasional tempat spa tersebut akan dicabut.

“Ada salah satu tempat spa yang berlokasi di Ruko Sedana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang akan kami cabut izin operasionalnya,” ujar Bupati Aep Syaepuloh.

Baca Juga:  Aep Syaepuloh Minta Pembangunan Rumah Layak Huni di Karawang Tidak Asal-asalan

Keputusan ini diambil karena tempat spa tersebut nekat beroperasi pada bulan Ramadan, yang sebelumnya telah dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Ini Daftar Nama Anggota DPRD Garut Terpilih Periode 2024-2029