JABARNEWS │ KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melakukan tindakan tegas terhadap tempat usaha hiburan malam yang nekat beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Salah satu tempat yang menjadi sasaran sanksi adalah tempat spa/massage yang terletak di Ruko Sedana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengonfirmasi bahwa izin operasional tempat spa tersebut akan dicabut.
“Ada salah satu tempat spa yang berlokasi di Ruko Sedana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang akan kami cabut izin operasionalnya,” ujar Bupati Aep Syaepuloh.
Keputusan ini diambil karena tempat spa tersebut nekat beroperasi pada bulan Ramadan, yang sebelumnya telah dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.