Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengeluarkan larangan bagi tempat spa dan hiburan malam lainnya untuk beroperasi selama bulan Ramadan.
Ketentuan ini tertera dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang imbauan selama Ramadhan 1445 Hijriah / 2024 Masehi.
Dalam surat edaran tersebut, pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam diminta untuk menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan.
Bupati Karawang menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional tempat spa yang tetap buka di bulan Ramadan merupakan bagian dari tindakan tegas pemerintah.
Selain tempat spa, kebijakan serupa juga diterapkan terhadap tempat karaoke yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.