Tempat Spa di Karawang Nekat Tetap Beroperasi Saat Ramadhan

Bupati Karawang saat melakukan sidak ke tempat spa
Bupati Karawang saat melakukan sidak ke tempat spa. (foto: istimewa)

Sebelumnya, Bupati Karawang telah melarang tempat karaoke beroperasi selama bulan Ramadan karena masih ditemukan sejumlah tempat karaoke yang menjual minuman beralkohol serta tidak mematuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan.

Meskipun telah memberikan toleransi dengan jam operasional dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB serta larangan menjual minuman beralkohol, namun masih ditemukan pelanggaran.

Baca Juga:  Rawan Penyelewengan, Kode Etik Filantropi di Era Digital Harus Ditegakkan

Karena itu, Bupati Karawang memutuskan untuk melarang seluruh tempat karaoke beroperasi selama Ramadan. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dengan jajaran Muspida Karawang.

Baca Juga:  Pernah Diberi Uang untuk Kampanye, Cellica Nurrachadiana Terlibat dalam Kasus Penipuan Eks Ketua DPRD Jabar?

Bupati Karawang juga menegaskan bahwa jika ada tempat karaoke yang tetap beroperasi setelah larangan diberlakukan, akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional secara permanen.

Baca Juga:  Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Ono Surono Ingatkan Presiden Jokowi Jangan Buat Kebijakan yang Rugikan Rakyat

Dengan tindakan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dapat menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan serta memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News