Sebelumnya, Bupati Karawang telah melarang tempat karaoke beroperasi selama bulan Ramadan karena masih ditemukan sejumlah tempat karaoke yang menjual minuman beralkohol serta tidak mematuhi ketentuan jam operasional yang ditetapkan.
Meskipun telah memberikan toleransi dengan jam operasional dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB serta larangan menjual minuman beralkohol, namun masih ditemukan pelanggaran.
Karena itu, Bupati Karawang memutuskan untuk melarang seluruh tempat karaoke beroperasi selama Ramadan. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dengan jajaran Muspida Karawang.
Bupati Karawang juga menegaskan bahwa jika ada tempat karaoke yang tetap beroperasi setelah larangan diberlakukan, akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional secara permanen.
Dengan tindakan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dapat menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan serta memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News