Menurutnya, sedikitnya ada sekitar 535 pensiunan atau purna karya di 8 pabrik gula PTPN IX Jawa Tengah yang hak-haknya belum diselesaikan. Masing-masing purnakarya harusnya menerima SHT berkisar dari Rp50 Juta hingga Rp 800 Juta, tergantung dari pangkat dan golongan, namun mereka sejak 2018 lalu baru menerima 30 persen saja.
“Perusahaan Holding perkebunan tersebut berdalih sedang mengalami kesulitan keuangan, sementara laba perusahaan pada tahun 2021 saja mencapai Rp 2,95 triliun,”katanya. (Arn)