“Iya benar. Keduanya telah diamankan polisi,” kata Kusworo, Minggu (28/4/2024).
“Diketahui bahwa telah terjadi pemalakan atau pemerasan yang dilakukan oleh dua orang ER (38) dan YA (24),” tambahnya.
Pistol yang digenggam oleh salah seorang pelaku merupakan senjata api ilegal. Saat ini pelaku masih diperiksa di Mapolresta Bandung. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News