JABARNEWS | CIAMIS – IY sopir bus pariwisata ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Panumbangan, Kabupaten Ciamis yang terjadi pada Sabtu (21/5/2022). Dalam insiden itu empat orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Atas kelalaiannya tersebut, IY dijerat dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas ayat (1) dan ayat (4). Juga Jo Pasal 312 UU Lalu Lintas.
“Dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara,” ujar Kapolres Ciamis AKBP, Tony Prasetyo Yudhangkoro, Rabu (25/5/2022).
Tony mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukannya gelar perkara disertai dengan sejumlah bukti dan keterangan dari saksi-saksi.
“Kita secara resmi menetapkan sopir bus Pandawa berinisial IF menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut,” katanya.