JABARNEWS | BOGOR – R (19) warga Kabupaten Bogor diamankan Polsek Rumpin Polres Bogor. R merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial S (17).
Kapolsek Rumpin, Kompol Dali Saputra menerangkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan celurit.
“Jadi kami melakukan olah tempat kejadian dan membawa korban yang berinisial S (17) mengalami tindak penganiayaan oleh pelaku R (19) menggunakan senjata tajam celurit,” ujarnya, Rabu (1/6/2022).
Awal mula penganiayaan tersebut, karena korban pernah melakukan komunikasi melalui pesan singkat dengan pacar pelaku. Akibatnya pelaku cemburu dan mengajak korban untuk bertemu.
“Karena cemburu, jadi korban S dan pelaku R janjian untuk bertemu disuatu tempat, dari situ terjadi penganiayaan,” katanya.