Dali menambahkan, akibat dari pemukulan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka sobek dibagian pinggang, luka sobek di sikut tangan bagian kiri dan luka sobek di jari tangan.
“Motif utama pelaku yakni cemburu buta karena pacarnya sempat melakukan komunikasi dengan korban,” katanya melansir dari bogordaily.net.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dengan mengumpulkan keterangan, untuk korban masih menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya,” ungkapnya.
Pelaku dengan kejam menganiaya korban dengan mengunakan celurit. Yang mengakibatkan korban mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit untuk melakukan perawatan. (Red)