Terbakar Cemburu, Pemuda di Rumpin Bogor Aniaya Pria yang Chat Pacarnya

Ilustrasi kasus penganiayaan. (foto: ilustrasi)

Dali menambahkan, akibat dari pemukulan yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka sobek dibagian pinggang, luka sobek di sikut tangan bagian kiri dan luka sobek di jari tangan.

Baca Juga:  PKS Jabar Siap Menangkan 80 Persen Dukungan untuk Anies Baswedan di Pemilu 2024

“Motif utama pelaku yakni cemburu buta karena pacarnya sempat melakukan komunikasi dengan korban,” katanya melansir dari bogordaily.net.

Lebih lanjut dikatakannya, pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Baca Juga:  Bapenda Jawa Barat Sebut Ada 4,7 Juta Lebih Kendaraan yang Menunggak Pajak Selama 2022

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dengan mengumpulkan keterangan, untuk korban masih menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya,” ungkapnya.

Pelaku dengan kejam menganiaya korban dengan mengunakan celurit. Yang mengakibatkan korban mengalami luka parah dan dilarikan ke rumah sakit untuk melakukan perawatan. (Red)

Baca Juga:  Terseret Arus Sungai, Mahasiswa Asal Nias Ditemukan Tewas