Terbukti Beri Suap, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin bersama istrinya Nurlita Zubaidah jelang pembacaan vonis terhadap Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022). (Istimewa)

Sebagian uang tersebut lalu diberikan Robin kepada Maskur Husain pada awal September 2020, sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta, pada September 2020.

Baca Juga:  Gasak Rp350 Juta, Polisi Tangkap Lima Perampok Perhiasan di Bekasi

Sehingga, total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS. Terhadap putusan tersebut, Azis Syamsuddin dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. ***

Baca Juga:  Asyiknya Melihat Sunres dan Sunset di Gunung Tilu Majalengka