Terbukti Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Asal Depok Divonis 19 Tahun Bui

Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

“Pertimbangan dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan,” kata Mia Banulita melansir dari suarabogor.id.

Kejari juga lega karena hakim pun mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum.

Baca Juga:  Kalah dari Kroasia, Neymar Isyaratkan Pensiun dari Timnas Brazil

“Karena restutusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya,”

Baca Juga:  Gak Habis Pikir! Empat Pria di Ciamis Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R Rahmatu mengatakan, penanganan perkara ini telah menjadi perhatian penegak hukum di Kota Depok.

Baca Juga:  Perkumpulan Guru Ngaji Muda Purwakarta Deklarasi Dukungan Untuk Gus Muhaimin

“Karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan tidak mencontohkan hal yang baik serta mencoreng profesi guru ngaji,” katanya.