Jaksa meminta Majelis Hakim PN Jakut menjatuhkan hukuman kepada Adam Deni dan Ni Made berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Adam dituntut karena dengan sengaja menyebarkan data pribadi pembelian dua unit sepeda milik Sahroni melalui akun Instagram @Adamdenigrk.
Pembelian tersebut dilakukan Sahroni kepada terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu Ni Made Dwita Anggari.